Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag, menyampaikan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus mampu mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS ) ke lembaga resmi pemerintah.
Hal ini disampaikan Waryono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia di Jakarta, pada Rabu (16/10/2024).
"Kita coba memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa zakat harus melalui lembaga yang memiliki surat izin mengelola zakat," jelasnya.
Menurut Waryono, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam yang diangkat oleh pemerintah agar dapat berkontribusi untuk negara. Sebagaimana di dalam Undang-undang Zakat No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, di Indonesia telah diatur pengelolaan zakatnya.
"Dengan adanya undang-undang zakat kita memahami bahwa implikasinya agar pengumpulan zakat melalui lembaga," kata dia.
Meski demikian, bahwa Waryono menyebut BAZNAS memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan tugasnya yaitu mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat.
Sehingga, kata dia, dibutuhkan peran LAZ untuk membantu tugas BAZNAS tersebut.
"Ini merupakan tanggung jawab yang luar biasa karena masih banyak potensi zakat yang belum disasar oleh BAZNAS dan LAZ," pungkasnya.