Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH., menyampaikan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI merupakan lembaga zakat yang relevan, diperlukan, dan penting keberadaannya di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia yang dihelat BAZNAS RI di Jakarta, Rabu (16/10/2024). Turut hadir Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag.
“Keberadaan BAZNAS merupakan lembaga pemerintahan auxilliary state organ yang independen sangat relevan, diperlukan, dan penting dalam negara religius Indonesia,” ujar Hamdan Zoelva.
Hamdan menegaskan, pembentukan BAZNAS merupakan salah satu bentuk pelayanan negara untuk mengefektifkan pengelolaan zakat sebagai ekspresi keagamaan umat Islam.
“Keberadaan lembaga BAZNAS sebagai lembaga pemerintahan merupakan hadiah bagi umat Islam mendapat keistimewaan dari negara, tanpa harus membentuk negara Islam,” katanya.
Hamdan juga menyampaikan, wewenang BAZNAS telah diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan tugas pengelolaan zakat, meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Dia menambahkan, dalam perspektif hukum administratif negara, BAZNAS memiliki wewenang atributif dalam pengelolaan zakat.
“Ini artinya BAZNAS berwenang melakukan pengaturan dan pengendalian atas pelaksanaan wewenang dan tugas pokoknya, sepanjang tidak diatur lain oleh peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.