Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menggelar menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia yang berlangsung dari 15-16 Oktober 2024, di Jakarta, dengan menghasilkan 11 resolusi tentang tata kelola zakat.
Resolusi tersebut dibacakan oleh Deputi 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si, di hadapan 167 perwakilan LAZ dari seluruh Indonesia.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag, serta jajaran Pimpinan BAZNAS RI.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam sambutannya pada penutupan Rakornas LAZ 2024, menyampaikan apresiasinya terhadap hasil Rakornas LAZ yang dinilai sangat produktif dan visioner.
"Resolusi Rakornas yang telah kita sepakati ini akan menjadi landasan bagi kolaborasi yang lebih erat antara BAZNAS dan LAZ dalam mengelola zakat. Insya Allah, ke depannya, antara BAZNAS dan LAZ akan semakin banyak melakukan kolaborasi, baik dalam konteks pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat," ujar Kiai Noor.
Kiai Noor mengatakan, kolaborasi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada pengelolaan zakat, tetapi juga mencakup berbagai program seperti beasiswa, kemanusiaan, dan kesehatan. Ia menegaskan pentingnya pertemuan yang lebih intens antara BAZNAS dan LAZ untuk memastikan sinergi program yang optimal.
Lebih lanjut, Kiai Noor menyampaikan, salah satu visi besar yang dibahas dalam Rakornas ini adalah rencana pembangunan rumah sakit, baik di Indonesia maupun di Palestina. Menurutnya, hal ini bisa terwujud dengan dukungan seluruh LAZ di Indonesia.
Di akhir sambutan, Kiai Noor menegaskan, BAZNAS dan LAZ akan terus berkomitmen untuk mengembangkan dakwah zakat di dalam negeri, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan menyejahterakan umat.
"Dakwah zakat kita harus semakin kuat. Kita ingin semakin banyak mustahik yang terbantu, dan kemiskinan bisa diatasi secara signifikan," pungkasnya.
Adapun 11 resolusi Rakornas LAZ se-Indonesia tahun 2024 sebagai berikut:
Pertama, Menyepakati target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2025 sebesar Rp50 Triliun, dengan pengumpulan khusus LAZ se-Indonesia (On Balance Sheet) sebesar Rp6,8 Triliun dan pencatatan zakat di masyarakat (Off Balance Sheet) sebesar Rp5,2 Triliun;
Kedua, berkomitmen mencapai target 3,4 juta Mustahik Zakat Nasional berbasis KK/BNBA (By Name By Address), dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 84 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,8 juta jiwa pada tahun 2025;
Ketiga, menyepakati empat harmoni penguatan: 1) Penguatan Manajemen, 2) Penguatan SDM, 3) Penguatan infrastruktur dan transformasi digital, dan 4) Penguatan sinergi, jaringan dan kolaborasi program;
Keempat, komitmen sinergi LAZ dengan BAZNAS dalam kegiatan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.
Kelima, berkomitmen melaporkan zakat satu pintu melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan akuntabilitas laporan pengelolaan zakat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Agama;
Keenam, berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan zakat melalui pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) setiap tahunnya sebagai upaya Bersama dalam perbaikan berkelanjutan (continuous improvement);
Ketujuh, berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik, publikasi laporan teraudit KAP, dan pembentukan SAI (Satuan Audit Internal) untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dengan standar yang berlaku;
Kedelapan, menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui program penguatan mustahik dalam hal penyediaan sumber daya dan bahan pangan yang diperlukan yang didapat dari hasil produksi para pengusaha mustahik seperti program lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia;
Kesembilan, menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menegakkan etika dan integritas;
Kesepuluh, berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas menjelang dan di dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024; dan
Kesebelas, siap mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dari potensi Rp327 Triliun melalui sinergi perluasan jaringan LAZ di Kab/Kota bersama dengan BAZNAS setempat.
Tunaikan zakat melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon, Klik Tombol dibawah :